galeriinvestasi.com. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, yang dikenal sebagai Zulhas, mengumumkan bahwa revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 akan segera diberlakukan dalam waktu dekat. Pernyataan ini disampaikan oleh Zulhas kepada wartawan di Kementerian Perdagangan pada hari Jumat, tanggal 22 September 2023.
Revisi Permendag 50/2020 ini dilakukan untuk mengantisipasi dampak dari proyek Social Commerce TikTok yang dituduh merugikan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di dalam negeri.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan, Isy Karim, mengungkapkan bahwa revisi Permendag 50/2020 telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sekarang hanya menunggu tanda tangan akhir dari Menteri Perdagangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Isy menyebut, “Mungkin senin depan sudah ada tanda tangan dari Pak Menteri, setelah itu proses pengundangan akan dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM.”
Revisi Permendag ini akan mencakup empat aspek penting:
- Penjelasan yang lebih jelas mengenai definisi e-commerce dan s-commerce.
- Pembatasan penjualan barang impor di bawah nilai US$100 atau setara dengan Rp1,5 juta dengan menerapkan sistem crossborder di platform marketplace.
- Pengaturan mengenai daftar positif barang yang dapat dijual di marketplace.
- Pelarangan marketplace untuk berperan sebagai produsen, yang berarti mereka tidak dapat membuat dan menjual barang sendiri di platform mereka.
Isy menjelaskan, “Sebagai contoh, Tokopedia tidak dapat lagi membuat barang sendiri dan menjualnya di platform mereka. Hal ini akan diatur sebagai pelarangan.”
Selain itu, revisi Permendag juga akan memastikan bahwa barang yang dijual di marketplace harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), yang bertujuan untuk mengurangi jumlah barang impor yang masuk ke dalam pasar lokal.
Isy Karim, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan, telah mengumumkan bahwa pemerintah tidak berniat melarang media sosial (medsos) yang memiliki platform e-commerce, seperti TikTok Shop. Namun, keberadaan TikTok Shop akan tunduk pada pengaturan yang lebih ketat dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.
Isy Karim menjelaskan, “Bukan dilarang. Kalau di Permendag 50 yang revisi akan ada pengaturan yang jelas mengenai e-commerce, jadi social commerce akan ada pemisahan yang lebih jelas.”
Dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 ini, beberapa aspek akan diatur dengan cermat:
- Perbedaan yang jelas antara e-commerce dan social commerce akan didefinisikan.
- Larangan penjualan barang impor di bawah nilai US$100 atau setara dengan Rp1,5 juta di platform lokapasar (marketplace).
- Penentuan positive list barang yang diperbolehkan untuk diimpor.
- Pelarangan marketplace untuk berperan sebagai produsen.
Isy Karim menyatakan, “Kemudian, barang-barang yang dijual di marketplace juga harus memenuhi standar, contohnya dengan SNI.”
Revisi Permendag 50 Tahun 2020 akan segera ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada pekan berikutnya, setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selanjutnya, proses perundangan akan diatur oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulhas sempat mengemukakan rencana pencabutan izin platform media sosial yang juga menyediakan platform belanja online. Beliau berpendapat bahwa media sosial asal China tersebut tidak boleh berfungsi sebagai platform penjualan dalam satu entitas yang sama. Zulhas dan timnya telah mengadakan rapat dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno untuk membahas rencana pelarangan TikTok Shop di Indonesia. Beliau menyatakan, “Saya nanti akan rapat di Kemensetneg jam setengah empat (15.30 WIB), membahas termasuk revisi Permendag 50 (Tahun 2020), juga apakah kita larang saja ya atau gimana ya, ini akan dibahas nanti.”
dari : berbagai sumber.