galeriinvestasi.com – Jakarta – Bagi mereka yang tertarik berinvestasi di pasar modal, terdapat beragam instrumen investasi selain saham yang bisa diambil. Dua di antara instrumen tersebut adalah obligasi korporasi dan obligasi pemerintah. Obligasi korporasi diterbitkan oleh perusahaan swasta, BUMD, atau BUMN, sementara obligasi pemerintah diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Obligasi korporasi memiliki beberapa jenis, di antaranya obligasi dengan kupon tetap, obligasi dengan kupon variabel, dan obligasi dengan prinsip syariah. Sementara itu, obligasi pemerintah juga memiliki berbagai variasi, seperti obligasi dengan kupon tetap (seri FR – Fixed Rate), obligasi dengan kupon variabel (seri VR – Variable Rate), dan obligasi dengan prinsip syariah atau Sukuk Negara.
Bagi investor yang tertarik, obligasi korporasi dan pemerintah dapat dibeli baik di pasar perdana maupun di pasar sekunder. Apabila investor berencana menjual sebelum jatuh tempo, mereka dapat melakukannya di pasar sekunder atau melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan bantuan perusahaan sekuritas atau market maker bank.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Obligasi dikenal sebagai instrumen investasi dengan risiko yang relatif rendah, meskipun return yang dihasilkan biasanya tidak sebesar investasi berisiko tinggi seperti saham. Namun, banyak investor yang tertarik dengan obligasi karena mampu mengimbangi risiko dari investasi saham. Menurut kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), obligasi adalah surat utang jangka menengah maupun jangka panjang yang dapat diperjualbelikan.
Mayoritas pembeli obligasi korporasi dan pemerintah adalah investor institusi seperti manajer investasi yang mengelola reksa dana pendapatan tetap atau discretionary fund, dana pensiun, perusahaan asuransi, dan institusi lainnya. Bagi investor individu, terdapat juga obligasi ritel atau Sukuk Ritel (SUN syariah) yang memungkinkan pembelian dengan nilai nominal lebih kecil.
Keunggulan obligasi terletak pada stabilitas nilai investasi dan risiko yang rendah. Oleh karena itu, instrumen investasi ini cocok bagi investor dengan profil konservatif yang menghindari risiko besar. Terdapat empat keuntungan utama dari berinvestasi dalam obligasi: pertama, kupon dengan potensi nilai lebih tinggi daripada bunga deposito; kedua, kemungkinan mendapatkan capital gain melalui perdagangan di pasar sekunder; ketiga, risiko yang lebih rendah dibandingkan saham; dan keempat, variasi seri obligasi yang dapat dipilih di pasar sekunder.
Tidak hanya itu, obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dijamin oleh Undang-Undang No.24 tahun 2022 Tentang Surat Utang Negara, menjamin pembayaran bunga dan pokok sesuai dengan masa berlaku. Sementara itu, obligasi korporasi memiliki risiko yang lebih tinggi dan bergantung pada kinerja penerbit obligasi serta rating perusahaan.
Rating perusahaan menjadi faktor penting dalam pembelian obligasi korporasi, di mana semakin tinggi rating perusahaan, semakin rendah imbal hasil atau kupon bunga yang diberikan. Sebaliknya, semakin rendah rating obligasi, semakin tinggi kupon bunga yang diberikan, namun juga membawa risiko investasi yang lebih besar.
Jika diambil kesimpulan, obligasi adalah surat utang yang memberikan janji pembayaran bunga (kupon) dalam periode tertentu dan melunasi pokok utang pada akhir waktu yang telah ditetapkan. Ini merupakan investasi efek berpendapatan tetap yang menyediakan pertumbuhan nilai investasi yang stabil dengan risiko yang relatif lebih rendah dibandingkan saham.
Sumber: IDX – Bursa Efek Indonesia